You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rapat BKPRD Bahas 15 Permohonan Izin Peruntukan Lahan
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Rapat BKPRD Bahas 15 Permohonan Izin Peruntukan Lahan

Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta hari ini membahas 15 permohonan izin peruntukan lahan yang diajukan pengembang.

Ini rapim BKPRD, tadi membahas 15 pengajuan izin. Kami bahas izin mengenai bangunan, termasuk penguasaan lahan

Sebagian di antaranya pengajuan mengenai Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembahasan mengenai perizinan bangunan ini rutin dilakukan. Karena setiap saat banyak pengembang yang mengajukan izin.

Izin Peruntukan Lahan Harus Sesuai Perda

"Ini rapim BKPRD, tadi membahas 15 pengajuan izin. Kami bahas izin mengenai bangunan, termasuk penguasaan lahan," katanya usai rapat BKPRD, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/5).

Dikatakan Basuki, bagi pengembang yang menunggak kewajiban, hanya dikeluarkan izin sementara. Izin permanen baru akan dikeluarkan setelah mereka menyerahkan kewajibannya.

"Kalau yang menunggak kewajiban kami kasih (izin) sementara. Mereka wajib serahkan, kalau nggak kami tahan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1214 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1090 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1038 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye828 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye771 personBudhi Firmansyah Surapati